Profil

Pada tahun 1962 berdiriUUPS FSy di Banten yang menginduk pada Institut Agama Islam Negeri “Al Jamiah Al Islamiyah Al Hukumiyah” Sunan Kali Djaga Jogjakarta berdasarkan SK. Menteri Agama No. 67 Tahun 1962. IAIN Banten, di Semarang dan Fakultas Syari‟ah sebagai fakultas pertama. Selanjutnya, pada tahun 1965UUPS FSy menginduk kepada IAIN Syarif Hidayatullah (Syahida) Jakarta, setelah terbit SK Menteri Agama RI Nomor 49 Tahun 1963 tanggal 25 Februari 1963 yang memecah antara IAIN Yogyakarta dengan IAIN Jakarta.Lalu Departemen Agama pada tahun 1976 mengalihkan Fakultas Syari‟ah IAIN Syarif Hidayatullah cabang Serang dari koordinasi IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke dalam koordinasi IAIN “Sunan Gunung Djati” Bandung. Pengalihan ini didasarkan kepada Keputusan Mentri Agama RI No. 12 Tahun 1976 tanggal 5 Maret 1976. Berdasarkan Keppres No. 11 tahun 1997 tanggal 21 Maret 1997 tentang berdirinya Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, Fakultas Syari‟ah IAIN “SGD” Serang berubah statusnya menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri “Sultan Maulana Hasanuddin Banten” Serang. Setelah berubah menjadi STAIN, Fakultas Syari‟ah mengembangkan tiga program studi, yaitu Jurusan Al-Ahwal AlSyakhsiyah (ASy), Jurusan Jinayah Siyasah (JS), dan Jurusan Mu‟amalat (Mua). Tiga program studi itu, walaupun mengalami perubahan nomenklatur namun tetap eksis sampai sekarang.UUPS FSy dengan ketiga program studi tetap berjalan di masa perubahan status STAIN “SMHB” Serang menjadi IAIN “Sultan Maulana Hasanuddin” Banten, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 91 tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004. Begitu pula UUPS FSy semakin mengokohkan jati dirinya sejak peralihan status IAIN SMH Banten menjadi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2017, tertanggal 3 April 2017. Sebagai salah satu program studi pada UUPS FSy, pada tahun 2014 PS HKI mengajukan akreditasi di BANPT, dan dinyatakan terakreditasi B, masa berlaku 8 Desember 2014 sampai dengan 7 Desember 2019 dengan nomor sertifikat akreditasi: 462/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2014 Kemudian PS HKI mengajukan reakreditasi pada 2019 dan terbit SK BAN-PT Nomor 4727/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/XII/2019 dinyatakan terakreditasi B, dengan nilai 345, berlaku sejak 5 Mei 2020 sampai Mei 2025 dengan nomor sertifikat berdasarkan BAN-PT No. 2845/SK/BANPT/Ak-PPJ/S/V/2020.